PPJP

Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh 

Kami PT. SAVA JAYA ANUGERAH merupakan Perusahaan yang menyediakan jasa tenaga kerja  yang akan ditempatkan pada perusahaan yang membutuhkannya. Customer dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaannya kepada kami. Adapun Pekerjaan yang dapat diserahkan adalah kegiatan jasa penunjang, yaitu :

  1. Usaha pelayanan kebersihan (Cleaning Service)
  2. Usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (Catering)
  3. Usaha tenaga pengamanan (Security)
  4. Usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan
  5. Usaha penyedia angkutan bagi pekerja/buruh

Keuntungan menggunakan jasa PPJP: 

  • Perusahaan bisa mendapatkan pekerja yang benar-benar kompeten dibidangnya; 
  • Perusahaan bisa lebih fokus mengurusi bisnis intinya; 
  • Perusahaan tidak perlu lagi direpotkan dalam mengurusi perekrutan, pelatihan dan 
    administrasi tenaga kerja;

    Syarat dan kewajiban untuk menggunakan jasa PPJP: 

    Syarat

    • Berbentuk badan hukum (PT);
    • Memiliki tanda daftar perusahaan;
    • Memiliki izin usaha;
    • Memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan;
    • Memiliki izin operasional;
    • Mempunyai kantor dan alamat tetap;
    • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan.

    Kewajiban

    • Wajib membuat perjanjian kerja secara tertulis dengan pekerja/buruh;
    • Perjanjian kerja dicatatkan ke Disnaker kab/kota tempat pekerjaan dilaksanakan;
    • Perjanjian kerja bisa PKWT atau PKWTT.