Tokutei Ginou

TOKUTEI GINOU

Apa itu “TOKUTEI GINOU” ?

Tokutei Ginou atau Specified Skilled Workers (SSW) adalah status visa/ ijin tinggal bagi warga negara asing di Jepang. Pemegang visa SSW dapat bekerja di perusahaan Jepang dengan hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja Jepang.

Keuntungan yang di dapat :

    • Standar gaji sama dengan orang Jepang
    • Mendapatkan hak-hak yang sama dengan orang jepang, seperti tunjangan-tunjangan, cuti, dll
    • Jam Kerja Lembur disesuaikan dengan pekerja Jepang
    • Menerima pendidikan bahasa Jepang
    • Menerima beragam bantuan (dukungan) dari perusahaan
    • Asuransi kerja dapat dicairkan setelah masa kerja berakhir dan pulang ke Indonesia
    • Apartemen atau Tempat tinggal yang layak dan nyaman
    • Visa Tokutei Ginou (Bukan Visa Magang melainkan Visa Kerja)
    • Dapat membawa keluarga setelah menyelesaikan Tokutei Ginou tahap 1 (satu) dengan kurun waktu 5 Tahun dan lolos Test Tokutei Ginou Tahap 2 (dua) di Jepang
    • Bisa Pindah Perusahaan (dengan bidang pekerjaan yang sama)
  • Persyaratan Umum :
    • Pria/Wanita, 18 - 35 Tahun
    • Tinggi badan min. 165cm (pria), & 155cm (Wanita)
    • Sehat Jasmani dan Rohani
    • Tidak bertindik dan tidak bertato
    • Tidak buta warna
    • Fotocopy KTP, Ijazah, Akte Kelahiran, dan KK
    • SKCK
    • Foto 3x4 (5 lembar)
  • Alur Proses :
    1. Pendaftaran
    2. Seleksi (Persyaratan, Medical, dll.)
    3. Pendidikan (Bhs. Jepang N4, JFT-Basic/JLPT)
    4. Ujian Keterampilan (Test Skill bidang pekerjaan)
    5. Test Wawancara dengan client (Perusahaan Jepang)
    6. Pengurusan Administrasi (Visa, Passport, dll..)
    7. Berangkat ke Jepang
  • Bidang Pekerjaan Tokutei Ginou

    Tokutei Ginou ( 1 )
    • Keperawatan
    • Pengelolaan pembersihan gedung
    • Industri konstruksi
    • Industri komponen mesin & peralatan
    • Industri peralatan dan mesin
    • Industri kelistrikan, elektronik, dan informasi
    • Industri pembuatan kapal dan mesin kapal
    • Perbaikan dan perawatan mobil
    • Industri penerbangan
    • Industri perhotelan
    • Pertanian
    • Perikanan dan budi daya perairan
    • Produksi makanan dan minuman
    • Industri layanan makanan
  • Tokutei Ginou ( 2 )
    • Industri konstruksi
    • Industri pembuatan kapal dan mesin kapal

Perbedaan Tokutei Ginou dengan Magang :

Tokutei Ginou atau Specified Skilled Workers (SSW) adalah status visa/ ijin tinggal bagi warga negara asing di Jepang. Pemegang visa SSW dapat bekerja di perusahaan Jepang dengan hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja Jepang.

Magang / Ginou Jisshusei
  • Kontrak 1 s/d 3 tahun, bisa diperpanjang hingga 5 tahun.
  • Usia hanya 18 s.d 25 tahun.
  • Karena status magang/training, maka jam kerja dibatasi. 
  • Tujuan Program adalah melatih peserta magang dengan sistem kerja & pola pikir di Jepang untuk diimplementasikan di negara asal setelah pulang dari Jepang .
  • Gaji standar training 
  • Harus melalui Lembaga Pengirim
  • Tidak ada kebijakan pindah perusahaan kecuali masalah tertentu 
  • Sulit mendapatkan izin cuti pulang ke negara asal
  • Tidak bisa membawa keluarga ke Jepang
SSW / Tokutei Ginou
  • Kontrak maks Tokutei Ginou 1 adalah 5 tahun. Untuk Tokutei Ginou bidang Konstruksi dan Perkapalan, bisa melanjutkan Tokutei  2 tanpa batasan tahun kerja.
  • Tidak ada batas maksimal usia
  • Jam kerja lembur disesuaikan dengan pekerja Jepang 
  • Tujuan Program adalah mengisi kekurangan tenaga kerja di Jepang 
  • Gaji menyesuaikan standar pekerja Jepang 
  • Bisa melalui Lembaga Pengirim maupun tidak 
  • Bisa pindah perusahaan dengan syarat masih dalam satu bidang pekerjaan
  • Mendapatkan hak-hak sama dengan orang Jepang, seperti cuti dan tunjangan. Sebaliknya kewajiban & tanggungjawab pun disamakan dengan standar pekerja Jepang.
  • Bisa membawa Keluarga ke Jepang untuk Tokutei  Ginou 2 (syarat ketentuan berlaku)